FIX! Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sebut Periksa Hingga Tujuh Jam Lebih

12 Oktober 2022, 22:14 WIB
FIX! Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sebut Periksa Hingga Tujuh Jam Lebih. /Youtube/Artis id Official/

BANDUNGRAYA.ID - FIX! Rizky Billar tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, polisi sebut periksa hingga tujuh jam lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB.

Pada hari ini, Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Selamat! Tiga Kategori Ini Diprioritaskan Dapat BLT UMKM dari Pemkot Bandung, Mulai Oktober sampai Desember

Adapun penetapan itu dilakukan pasca Rizky Billar jalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus KDRT ini.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelasnya.

Penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News pada Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya Lesti Kejora

Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tuturnya.

Sebagai informasi, Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari kemarin.

Laporan Lesti Kejora tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dapat Notfikasi Ini dari BRI? Selamat Kamu Kebagian BLT UMKM Rp600 Ribu Oktober 2022 Tanpa Cek di Eform BPUM

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindak KDRT tersebut diduga dipicu isu perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan.

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada. Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Itulah informasi Rizky Billar tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi sebut periksa hingga tujuh jam lebih.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler