Mantan Member BIGBANG Seungri Bantah 8 Tuduhan Termasuk Prostitusi saat Menghadiri Sidang Perdananya

16 September 2020, 11:09 WIB
Mantan anggota BIGBANG , Seungri pergi ke pengadilan untuk sidang perdananya pada Rabu, 16 September 2020. /Dok. Koreaboo

PR BANDUNGRAYA - Proses hukum atas kasus yang menjerat mantan anggota BIGBANG, Seungri hingga kini terus berlanjut.

Hari ini, Rabu 16 September 2020, Seungri menghadiri persidangan pertamanya di Pengadilan Militer Umum di kota Yongin.

Karena saat ini Seungri tengah bertugas di tentara Korea, persidangannya berlangsung di luar pengadilan biasa di Seoul.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Aturan Blokir IMEI Ilegal Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nomornya

Seungri sebelumnya didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk kebiasaan berjudi, penggelapan, dan perdagangan seks atau prostitusi.

Ia didakwa dengan delapan dakwaan berbeda, Seungri kemudian membantah sebagian besar, kecuali dakwaan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing.

Sidang yang digelar hari ini, akan membahas terkait tuduhan kejahatan ekonomi tertentu seperti penggelapan, pelanggaran tindakan sanitasi makanan, serta pelanggaran tindakan untuk praktik khusus termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Setelah menggelar sidang perdananya tersebut, pengacara Seungri membantah tuduhan kebiasaan berjudi, dia mengklaim bahwa Seungri memang mengakui bahwa dia berjudi, tetapi tidak biasanya.

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh karena Gaya Endorse, Tempat Jualannya Kebanjiran Pembeli hingga Antre

Selain itu, terkait tuduhan pembuatan film dan fotografi, Seungri mengklaim bahwa itu bukan foto yang diambil sendiri.

Semua foto-foto itu diambil dan dibagikan dengan tujuan untuk mempromosikan tempat rekreasi.

Selain itu, atas tuduhan penggelapan Seungri juga membantah tuduhan tersebut, karena dia mengklaim bahwa sebagian dari dana telah diambil kembali dari Tuan Lee dan Tuan Hong.

Terakhir, Seungri membantah tuduhan terlibat dalam mediasi prostitusi terhadap hubungan bisnis Taiwan dan Jepang.

Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan Operasi Yustisi di Masa PSBB, Mahfud Md: Pelanggar Bisa Dipidana

Menurut pengacaranya, Seungri tidak berpartisipasi dalam tindakan seksual apa pun, dan tidak terlibat dalam tindakan Tn. Yoo In Suk.

Di sisi lain, Mr. Yoo In Suk yang dikenal sebagai suami aktris Park Han Byul itu, sebelumnya telah mengajukan laporan atas tuduhan penggelapan dan prostitusi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus Seungri ini.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler