Hal tersebut diungkapkan Yunus, pada saat konferensi di Gedung Polda Metro Jaya dikutip PRBandungRaya.com dari portal Youtube Intens Investigasi pada Selasa, 29 Desember 2020.
Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Paling rendah enam bulan, paling lama 12 tahun penjara, itu ancamannya,” pungkasnya.***