Bubarkan FPI hingga Larang Kegiatan Ormas HRS, Fadli Zon Nilai Pemerintah Selewengkan Konstitusi

- 30 Desember 2020, 13:58 WIB
Fadli Zon Komentari soal pembubaran FPI
Fadli Zon Komentari soal pembubaran FPI /Twitter @DPR_RI/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, resmi melarang dan menghentikan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD menilai FPI tak memiliki legal standing, secara de jure FPI justru telah bubar sejak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berakhir pada 20 Juni 2019.

Menurut keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, FPI tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT tersebut.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD Beberkan Alasan di Balik Keputusan Tersebut

FPI sendiri dikenal sebagai ormas yang aktif melakukan kegiatan di tengah masyarakat, beberapa di antaranya dinilai meresahkan karena tidak sesuai dengan kerja ormas sendiri.

Edward mengatakan bahwa FPI kerap kali melakukan sweeping atau razia yang mana hal itu seharusnya hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja.

Alasan-alasan lain seperti banyak dilakukannya tindak pidana hingga terorisme oleh anggota maupun pengurus FPI membawa organisasi tersebut bubar dan dilarang untuk melakukan kegiatan apapun oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tak Hanya Hentikan Kegiatan, Pemerintah Juga Bongkar Pelanggaran FPI: SKT Kedaluwarsa hingga Teroris

Menanggapi hal ini, Politisi Gerindra, Fadli Zon justru menilai keputusan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI adalah salah satu bentuk otoritarianisme atau politik otoriter.

Pasalnya, FPI dilarang beroperasi begitu saja tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x