Tak Hanya Hentikan Kegiatan, Pemerintah Juga Bongkar Pelanggaran FPI: SKT Kedaluwarsa hingga Teroris

- 30 Desember 2020, 13:41 WIB
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI,  Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 /Tangkapan layar YouTube @Kemenko Polhukam RI/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menk Polhukam), Mahfud MD, resmi melarang dan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

FPI adalah salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Dalam konverensi pers virtual yang turut disiarkan oleh Kompas TV pada Rabu 30 Desember 2020, Mahfud MD menegaskan bahwa secara de jure, Ormas FPI telah bubar.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok untuk Jadi Caption di Medsos

Hal ini dikarenakan, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang masih berlaku hingga kini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa SKT atas nama ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

FPI sendiri belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI Mulai Hari Ini, Mahfud MD: Tak Punya Legal Standing

"Sampai saat ini, Front Pembela Islam belum memenuhi persyarakat untuk memperpanjanh SKT tersebut, oleh karena itu, secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019, Front Pembela Islam dianggap bubar," kata dia Edward.

Hal ini membuat Pemerintah melalui Mahfud MD menilai perlu menghentikan kegiatan FPI karena tidak memiliki legal standing.

Selain itu, FPI juga kerap kali melanggar peraturan Undang-Undang yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah