Babak Baru Video Syur 19 Detik, Gisel dan MYD Dipanggil Penyidik Polri Sebagai Tersangka

- 2 Januari 2021, 09:50 WIB
Pemeriksaan Gisel dan Nobu (MYD ) terus berlanjut, keduanya dipanggil menghadap Polisi hari Senin 4 Januari 2021.
Pemeriksaan Gisel dan Nobu (MYD ) terus berlanjut, keduanya dipanggil menghadap Polisi hari Senin 4 Januari 2021. /Kolase Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA – Babak baru kasus video asusila Gisella Anastasia (GA) dan partnernya Michael Yukinobu (MYD) berlanjut.

Setelah sebelumnya artis kenamaan Ibu Kota, Gisel dan Nobu mengakui perannya dalam pembuatan video asusila, pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusu Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Dilansir dari PMJ News, pihak polisi telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan untuk kedua tersangka dengan agenda mendapatkan keterangan pelaku perihal video tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, 3 Golongan Ini Akan Diprioritaskan, Siapa Saja?

Rencananya, pihak penyidik Ditreskrimsus akan melakukan proses kasus asusila dengan memanggil Gisel dan Nobu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin 4 Januari 2021.

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Yusri juga mengungkapkan harapannya nantinya agar Gisel dan Nobu dapat menghadiri proses pemeriksaan.

Baca Juga: Kemensos Perbaiki Data Penerima Bansos BST BLT Rp300 Ribu, Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," ujar Yusri.

Kasus ini akan menjerat keduanya sebagai bentuk pelanggaran pasal UU pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x