Dicecar 49 Pertanyaan Selama 10 Jam Pemeriksaan, Penyidik Putuskan 'Bebaskan' Gisel karena Hal Ini

- 9 Januari 2021, 07:52 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel  didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia alias Gisel didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar

PR BANDUNGRAYA – Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat 8 Januari 2021 pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan datang lebih awal yaitu sekitar jam 9.00 WIB.

Gisel menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Gisel pun selesai dan keluar dari ruang gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan 49 pertanyaan dan meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Putuskan Gisel dan MYD Tak Ditahan karena Alasan Ini

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan Gisel tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena kooperatif dan alasan kemanusiaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti sesuai dengan Pasal 21 ayat 1.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ucap Yusri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Dalami Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyidik Siap Gelar Olah TKP di Kota Medan

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata dia.

Meski demikian Gisel dan MYD yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan di Tahun 2021, Kapan Pencairan Termin 3?

Keduanya pihak polisi terapkan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap hari Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Oded M. Danial Positif Covid-19 hingga Abu Bakar Ba'asyir Resmi Dibebaskan

Dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah