Sebelumnya kasus video syur Gisel ini sempat membuat heboh publik.
Pemeriksaan awal Gisel berstatus sebagai saksi, namun setelah adanya pengakuan, Gisel bersama Nobu sudah menjadi tersangka.
Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan, menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.