Pemeriksaan Kasus Video Syur Gisel-Nobu Masih Berlanjut, Polisi Akan Gelar Olah TKP di Medan

- 9 Januari 2021, 16:01 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Gisella Anastasia atau Gisel atas kasus video syur dengan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

Setelah pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika jajarannya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, olah TKP itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video tersebut ada di sana.

Baca Juga: Tetap Bertugas Lewat Daring, Mang Oded Laporkan Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang digelar pada Jumat, 8 Januari 2021, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel, begitu pun Nobu.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," kata Yusri.

Baca Juga: Kenapa Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021? Ternyata Ini Alasannya

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," tambah Yusri.

Sebelumnya kasus video syur Gisel ini sempat membuat heboh publik.

Pemeriksaan awal Gisel berstatus sebagai saksi, namun setelah adanya pengakuan, Gisel bersama Nobu sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan, menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah