Kenapa Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021? Ternyata Ini Alasannya

- 9 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021. /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali (PSBB Jawa-Bali).

Sementara untuk pelaksanaannya, PSBB Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, Menko Perekonomian dan ketua KCPCEN Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemberlakuan PSBB Jawa-Bali bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Manohara Protes Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR: Seharusnya Wakil Rakyat Dengarkan Aspirasi Rakyat

Pasalnya, pemberlakuan PSBB Jawa-Bali merupakan langkah responsif terhadap pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik.

Lantas apa yang menjadi alasan diberlakukannya PSBB Jawa-Bali pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021?

"Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Viral Video Antrean Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta, Netizen: Masih Nekat?

Pasalnya, menurut Airlangga, berdasarkan data yang tersedia sebelumnya, terdapat kenaikan 25 hingga 30 persen kasus Covid-19 seusai libur besar.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Youtube BNBP Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x