“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Janses Avitus Panjaitan, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Jansen.
Berdasarkan keterangan polisi, Syiva diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah empat butir tablet serta tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram.
Adapun asal barang bukti narkotika jenis baru saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-193,” tutur Kapolresta Denpasar menjelaskan.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujar Kapolresta.
Syiva dan teman-temannya pun kini terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 hingga Rp8 miliar.***