5 Fakta Penangkapan Ridho Rhoma: Putra Raja Dangdut Seorang Redisivis! Dua Kali Tergiur Obat-obatan Haram

- 8 Februari 2021, 07:46 WIB
Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. /Instagram/@ridho_rhoma

PR BANDUNGRAYA - Dunia hiburan Indonesia kembali digegerkan dengan kasus penangkapan artis yang terjerat narkoba.

Kembali terseret nama artis yang ditetahui memiliki dan menggunakan narkoba, setelah sebelumnya nama artis silih berganti terjerat dalam kasus ini.

Kali ini, giliran putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma yang terciduk polisi menggunakan narkoba.

Baca Juga: Ada Apa dengan Ridho Rhoma? Malah Masuk ke Lubang Sama, Sang Pedangdut Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba

Mengejutkannya, ini bukanlah kasus pertama bagi Ridho Rhoma, karena pada 2017 silam ia pun sempat ditangka karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Sebagaimana dilaporkan Media Blitar dalam artikel '5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis!', berikut fakta penangkapan Ridho Rhoma.

1. Kasus Kedua

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 9 Februari 2021: Elsa Ketar-ketir, Bukti Jejak Pembunuhan Roy Tercium

Seperti diberitakan sebelumnya, ia pernah dibekuk polisi atas kasus penggunaan narkoba tahun 2017.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah