PR BANDUNGRAYA - Tak kapok mendekam di balik jeruji besi, putra raja dangdut Rhoma Irama, Rhido Rhoma malah kembali jatuh ke lubang yang sama.
PMJ News melaporkan bahwa Ridho Rhoma telah ditangkap atas kasus narkoba pada Kamis 4 Februari 2021.
Pelantun lagu 'Dawai Asmara' itu diketahui diamankan Satuan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasarkan hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amphetamine atau pil ekstasi.
Kasus ini menjadi catatan panjang artis Tanah Air yang menggunakan obat-obaran terlarang narkoba.
Mengejutkan, ternyata kasus narkoba ini bukan kali pertama dialami oleh Ridho Rhoma.
Pada 2017 silam, Ridho Rhoma ternyata pernah terjerat kasus narkoba.
Masa kelam Ridho Rhoma saat ia harus mendekam di balik keruji selama lebih dari satu tahun untuk membalas perbuatannya.