"Kami telah menetapkan P sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dia terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Sumardji.
Baca Juga: Dipaksa Melihat Ketiga Cucunya Diperkosa, Sang Nenek Mati Kena Serangan Jantung
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka P telah berdiam di Sidoarjo selama tujuh hari. Selama itu ia tidur di depan warung dekat jalan masuk menuju Desa Kalitengah, kawasan tempat Via tinggal.
Hanya bermodalkan informasi dari media sosial, dan bertanya kepada warga sekitar, P akhirnya menemukan rumah sang idola.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti yakni botol yang diduga didigunakan untuk menyimpan bensin, korek api, dan juga rekaman CCTV.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Subsidi Listrik Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA hingga September 2020
Kasus pembakaran mobil Via Vallen pertama kali dilaporkan oleh pedangdut itu pada Selasa 30 Juni 2020. Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar orang tidak dikenal, sekira pukul 3.15 WIB.***