Jefri Nichol Dukung Keputusan Kementan Soal Ganja yang Ditetapkan sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 15:47 WIB
Jefri Nichol.
Jefri Nichol. /Instagram.com/@jefrinichol

PR BANDUNGRAYA – Kementrian Pertanian (Kementan) sebelumnya telah menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas obat binaan.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Holtikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tulis Kepmentan melalui laman resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film The Host, Kisah Seorang Gadis Melawan Alien yang Mengancam Bumi Tayang Malam Ini

Dalam surat keputusan itu, ganja termasuk dalam jenis obat di bawah Direktorat Jendral Holtikultura Kementan bersama 66 jenis tanaman lainnya.

Selain ganja, terdapat jenis lain di bawah binaan Ditjen yaitu jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan juga lidah buaya.

Tanaman ganja selama ini termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Jenis narkotika dalam golongan tersebut di antaranya sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan narkotika golongan tersebut hanya dibolehkan dalam hal tertentu.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Maknae Kuat dan Pemberani, RM Ungkap Momen Haru Jungkook BTS Menangis Pertama Kali

Terkait surat keputusan tersebut, Aktor Jefri Nichol menuliskan bentuk dukungannya melalui unggagan melalui Instagram Story dengan mengunggah ulang sebuah unggahan dari pemilik akun @lgn_id.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x