Usai Diperiksa, Polisi Beberkan Alasan Drummer J-Rock Konsumsi Narkoba

- 22 Agustus 2020, 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers kasus narkoba drummer J-Rocks pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers kasus narkoba drummer J-Rocks pada Sabtu, 22 Agustus 2020. /Dok. PMJ News

 

PR BANDUNGRAYA - Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan ganja.

Tertangkapnya Anton (39) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, menambah deretan penggunaan barang terlarang itu dikalangan public figure.

“Benar penangkapan itu, Saat ini mereka diamankan di Polres Tanjung Priok. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dirilis besok oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Kamis, 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Influencer Dinilai sebagai Alat Propaganda, Pakar Kebijakan Publik: Sangat Membahayakan Publik

Selain Anton, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap tiga orang lainnya yang berinisial M, DN, dan W.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pendingin dan satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Anton dan ketiga kru lainnya diboyong ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat menghadiri konferensi pers, terlihat Anton dengan ketiga teman lainnya mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dengan penutup masker hitam.

Baca Juga: Tagar #Amel Jadi Trending, Inilah Sosok Amelia yang Mengajar Bahasa Indonesia kepada Member NCT

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x