Usai Jalani Sidang Perdana, Mantan Pengacara Vanessa Angel Diharapkan Datang pada Sidang Saksi

- 31 Agustus 2020, 19:47 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYAKuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel, Kemal Maruszama, menginginkan mantan pengacara kliennya, Abdul Malik datang ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, hal itu karena Abdul Malik merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.

Baca Juga: Boston Celtics Kalahkan Juara Bertahan, Clipper Berhasil Maju ke Semifinal

Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi online di Surabaya pada 2019.

Namun, tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Abdul Malik udah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.

Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax.

Baca Juga: Siapkan 30 Juta Vaksin, Berikut Fakta Seputar Harga Vaksin Virus Corona di Indonesia

Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan udah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujarnya.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka yang bersangkutan.

Baca Juga: Kenang Perjuangan Hidup di Ibu Kota, Kak Seto Menyamar Jadi Pemulung di Hari Ulang Tahunnya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x