Ingin Kasusnya Cepat Selesai, Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU pada Sidang Perdananya

- 31 Agustus 2020, 15:54 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. /ANTARA/Devi Nindy

PR BANDUNGRAYA - Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibaca Jaksa Penutut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 31 Agustus 2020.

Sebelumnya Vanessa Angel terseret atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV yakni 20 butir xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan barang haram tersebut.

Baca Juga: 39 Lumba-lumba Tewas Diduga akibat Tumpahnya 3.600 Ton Minyak di Lautan Mauritius

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar JPU.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui resep pil xanax yang dimilki Vanessa Angel sudah kadaluarsa.

Tim JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan bahwa 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Dikabarkan Dapat Mengakibatkan Mandul

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Vanessa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum menanggapi dakwaan tersebut.

Akan tetapi Vanessa Angel lebih memilih untuk menerima semua dakwaan dari JPU dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x