Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang Pesawat Terbang

12 Desember 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi di dalam pesawat /Unsplash/neonbrand/

PR BANDUNG RAYA - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, tentunya banyak orang merencanakan agenda liburan atau sekedar mudik bertemu sanak saudara di Hari Raya Natal.

Namun tahun yang berbeda kali ini, memaksa masyarakat untuk semakin hati-hati dalam bepergian, terutama yang menggunakan kendaraan umum terkhusus saat naik pesawat terbang.

Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga jarak juga menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Termin II Belum Juga Cair? Coba Cek dan Login di Link Berikut Ini

Perlu diperhatikan, dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.

1. Wajib Pakai Masker

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos DTKS, Begini Cara Lengkapnya

2. Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Aries Diterpa Situasi Sulit, Taurus Kenapa Cemburu? Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

4. Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: AC Milan hingga Arsenal, Deretan Tim yang Dinyatakan Lolos ke Babak 32 Besar Liga Eropa

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

5. Aplikasi Peduli Lindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada app store.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler