Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang Pesawat Terbang

- 12 Desember 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi di dalam pesawat
Ilustrasi di dalam pesawat /Unsplash/neonbrand/

4. Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: AC Milan hingga Arsenal, Deretan Tim yang Dinyatakan Lolos ke Babak 32 Besar Liga Eropa

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

5. Aplikasi Peduli Lindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada app store.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah