Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang Pesawat Terbang

- 12 Desember 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi di dalam pesawat
Ilustrasi di dalam pesawat /Unsplash/neonbrand/

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos DTKS, Begini Cara Lengkapnya

2. Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Aries Diterpa Situasi Sulit, Taurus Kenapa Cemburu? Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah