Ini 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak untuk Menerima Vaksin Covid-19 Produk Sinovac

- 5 Januari 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fernando Zhiminaicela

PR BANDUNGRAYA – Sebelum melakukan vaksinasi, masyarakat perlu lebih memperhatikan secara detail terhadap ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi, salah satunya dalam hal penyakit penyerta atau komorbid.

Pekan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan bahwa mereka akan memberikan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac kepada orang dengan penyakit penyerta.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya dikabarkan bahwa orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin corona.

Baca Juga: Jarang Muncul AHY Datang dengan Kabar Duka, Namun Warganet Justru Doakan Dia Jadi Presiden

Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Rekomendasi itu berisi daftar penderita penyakit komorbid yang tidak bisa atau belum layak mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam penyusunannya, PAPDI memuat berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung, dan data uji vaksin inactivated lainnya.

Baca Juga: Muncul Wajah Aktor Hollywood dalam Foto Lama Jin BTS, Kebetulan atau Pertanda Masa Depan?

Rekomendasi ini diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x