Mau Jual Beli NFT di Opensea Seperti Ghozali Everyday? Simak Aturan Berikut Dari Kemkominfo!

- 18 Januari 2022, 20:06 WIB
Mau Jual Beli NFT di Opensea Seperti Ghozali Everyday? Simak Aturan Berikut Dari Kemkominfo!
Mau Jual Beli NFT di Opensea Seperti Ghozali Everyday? Simak Aturan Berikut Dari Kemkominfo! /Image by Maria Nofianti

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Uang Rp3,55 Juta

Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.***

 

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah