Diketahui, Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya dalam bentuk NFT di platform OpenSea. OpenSea adalah marketplace global untuk jual beli NFT.
Marketplace NFT OpenSea berdiri pada 2017 di New York, Amerika Serikat (AS). Selain OpenSea, di Indonesia juga ada marketplace lokal untuk jual beli NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.
Secara umum, tidak adalarangan dari pemerintah bagi siapapun yang mau masuk masuk menjadi penjual atau pembeli NFT di berbagai marketplace.
Namun harus diingat, jika anda mau terjun ke market NFT ada aturan yang tidak boleh dilarang.
Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.