"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum.
Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang," begitu tulisnya di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Februari 2023.
Ia pun menguraikan alasan-alasan di balik akan menangnya KPU melawan PN.
1. Sengketa terkait proses, administrasi, serta hasil pemilu diatur sendiri dalam hukum.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa kompetensi atas sengketa pemilu bukanlah di Pengadilan Negeri (PN).
Sengketa pada saat sebelum dilaksanakannya pencoblosan, jika terkait proses administrasi, ada pihak yang memutuskannya sendiri.
Pihak tersebut bukanlah PN, melainkan Bawaslu.
Baca Juga: Paling Unik! Inilah Wisata Bandung yang Punya Banyak Keunikan, Bikin Betah Gak Mau Pulang
Sedangkan jika keputusan tersebut terkait kepesertaan, maksimal hanya dapat digugat ke PTUN.
2. Hukuman penundaan pemilu, semua prosesnya tak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
Faktanya, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang ditetapkan oleh PN.