Berdasarkan UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa ditetapkan oleh KPU.
Hal ini berlaku untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, bukan seluruh wilayah Indonesia.
3. Menurut Mahfud MD, vonis dari PN tersebut tidak dapat direalisasikan atau dimintakan eksekusi.
Hal tersebut harus dilawan secara hukum sehingga rakyat pun bisa menolak secara murni jika rencana itu hendak dieksekusi.
Mengapa? karena hak atas melakukan pemilu itu bukanlah hal perdata KPU.
4. Penundaan pemilu ini hanya karena gugatan perdata partai politik (parpol).
Mahfud MD berspekulasi bahwa ada maksud tersendiri di balik keputusan penundaan tahapan pemilu ini.
"Hakim PN itu mungkin ketika memutuskan Tahapan Pemilu ditunda sampai 2025, pengennya menjilat sapa tahu dipromosikan, seperti hakim yg memvonis mati Sambo," tulisnya.
Ia juga menyarankan untuk melaksanakan pengusutan terkait rekening orang-orang yang terlibat dalam keputusan ini (pihak PN).***