Lecehkan Mahasiswanya Sendiri, Profesor Ini Dipecat dari National University of Singapore

1 Desember 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa: Seorang profesor diberhentikan dari National University of Singapore karena pelecehan seksual. /PIXABAY/Free-Photos

PR BANDUNGRAYA – Seorang profesor diberhentikan dari National University of Singapore (NUS) pada Selasa, 1 Desember 2020 terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.

NUS mengungkapkan bahwa pihak universitas telah menerima sebuah keluhan anonim pada Agustus lalu yang menuduh Profesor Theodore G Hopf melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Channel News Asia, diketahui bahwa profesor Hopf adalah bagian dari Departemen Ilmu Politik di Fakultas Seni dan Ilmu Sosial (FASS) NUS.

Baca Juga: Kanada Rencanakan Pajak Digital pada 2022 untuk Raksasa Teknologi Global seperti Facebook dan Google

Setelah mendapatkan keluhan tersebut, pihak universitas dengan segera melakukan berbagai penyelidikan.

NUS mengatakan bahwa perintah no-contact dikeluarkan untuk Hopf pada 15 September dan melarang dia untuk menghubungi siswa NUS mana pun.

Hal tersebut diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan wawancara kepada kedua belah pihak yakni mahasiswa dan Profesor Hopf.

Baca Juga: World AIDS Day 2020: Mengapa Stigma Buruk Terhadap Penderita HIV AIDS Perlu Dihilangkan?

Kemudian, Hopf diberi sanksi tegas oleh pihak NUS dan diminta untuk tinggal di luar kampus selama penyelidikan sedang berlangsung.

Panitia penyelidikan (COI), yang ditunjuk pada 7 Oktober, mewawancarai mahasiswa tersebut dengan didampingi oleh petugas perawatan dari Unit Perawatan Korban NUS.

Menurut salah satu sumber, Hopf baru dimintai keterangan pada 13 November setelah cuti karena menjalani perawatan untuk kondisi medis yang serius.

Baca Juga: 7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung, Salah Satunya Jaga Berat Badan

Pada 18 November, COI menyimpulkan penyelidikannya dan menyerahkan laporan penyelidikan ke pihak National University of Singapore.

COI menetapkan bahwa Prof Hopf telah gagal untuk bertindak dengan sopan dan hormat sesuai yang diharapkan dari seorang staf universitas.

NUS menambahkan pada keterangannya bahwa Hopf telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa tersebut dalam bentuk fisik, verbal, dan tertulis.

Baca Juga: Kedatangannya Siap Disambut Raisa, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Tes Swab Terlebih Dahulu

Mengingat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hopf sangat serius, pihak NUS memutuskan untuk memecat profesor tersebut.

NUS juga telah membuat laporan polisi pada 27 November, setelah memberi tahu mahasiswa tersebut bahwa pihak universitas akan melanjutkan proses sesuai dengan kewajiban hukum.

"Unit Perawatan Korban dan FASS telah memberikan perhatian dan dukungan kepada mahasiswa sejak tuduhan pertama kali dibawa ke perhatian Universitas, dan akan terus dilakukan," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler