Jadi Pengangguran, Pria 41 Tahun Ini Gugat Orang Tua karena Tak Lagi Terima Uang Saku

10 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi seorang pria berusia 41 tahun gugat orangtua ke pengadilan untuk berikan biaya hidup seumur hidup. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Seorang pria asal London, Inggris berusia 41 tahun baru-baru ini menggemparkan publik.

Pasalnya, pria yang diketahui bernama Faiz Siddiqui ini menggugat orang tuanya ke pengadilan.

Namun gugatan yang dilayangkan Faiz Siddiqui ternyata bukan berkaitan dengan perkara hukum biasa.

Baca Juga: 'Banyak Orang Cari Keuntungan dari Covid-19', Bukti Egois dan Materialistis Ancaman Nyata NKRI

Faiz Siddiqui menggugat orang tuanya untuk terus memberikan uang saku selama seumur hidup.

Tak main-main, Faiz Siddiqui mengajukan gugatan sebesar 1 juta euro atau sekitar Rp20 miliar terhadap orang tuanya.

Kendati demikian, Faiz Siddiqui ternyata bukan orang biasa.

Baca Juga: Gantikan Jack Ma Sebagai Orang Terkaya di Tiongkok, Zhong Shanshan Ternyata Pernah Bekerja Jadi Buruh Bangunan

Dilansir PRBandungRaya.com dari The Sun, dia merupakan seorang pengacara handal yang bekerja di sebuah firma hukum terkenal.

Bahkan Faiz Siddiqui merupakan lulusan hukum dari universitas ternama di Inggris, yakni Oxford University.

Namun, Faiz Siddiqui saat ini sedang menanggur karena sudah tidak bekerja di firma hukum tersebut sejak tahun 2011.

Baca Juga: Tanggapi Wawancara Pangeran Harry dan Meghan Markle, Ratu Elizabeth II: Keluarga Kerajaan Inggris Sangat Sedih

Sang ibu, Rakshanda berusia 69 tahun, dan ayahnya, Javed berusia 71 tahun diketahui sudah rutin memberikan uang sebesar 400 euro atau sekitar Rp8 juta per minggu.

Namun, orang tuanya memangkas uang saku mingguan tersebut setelah adanya pertengkaran keluarga.

Faiz Siddiqui mengklaim bahwa dirinya berhak untuk menerima uang saku untuk biaya hidup dari orang tuanya.

Baca Juga: PRMN Lahirkan Modul dan Penguji Pelaksanaan UKW Wartawan Media Online

Selain itu, menurutnya, apabila orang tuanya tidak memberikan uang saku untuk biaya hidupnya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Gugatan yang dilayangkan Faiz Siddiqui ini akhirnya ditolak oleh pihak pengadilan.

Akan tetapi, putusan dari kasus tersebut saat ini sedang dibawa ke pengadilan banding.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: The Sun

Tags

Terkini

Terpopuler