Biaya Ibadah Haji Terbaru 2022 dari Kemenag Lengkap dengan Rinciannya

14 April 2022, 20:51 WIB
Biaya Ibadah Haji Terbaru 2022 dari Kemenag Lengkap dengan Rinciannya /Pixabay/Alymo/

BANDUNGRAYA.ID – Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) terbaru pada Rabu, 13 April 2022. Tahun ini, jemaah akan dikenakan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan oleh Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas seletah melaksanakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Senayan Jakarta.

Dilansir BANDUNGRAYA.ID melalui laman resmi Kemenag, biaya perjalanan Ibadah Haji yang telah disepakati ini meliputi pembiayaan penerbangan, akomodasi di Mekkah serta Madinah, biaya visa dan biaya hidup (living cost).

Baca Juga: Menteri Agama Umumkan Biaya Haji 2022, Ini Rinciannya

Baca Juga: Kronologi Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok, Alasannya Karena Terpaksa

Selain itu, komponan lain dari BPIH yaitu biaya protokol kesehatan yang telah disepakati sebesar Rp 808.618,80 per Jemaah.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per Jemaah haji. Jadi, total BIPH yang disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah.

Seperti diketahui, biaya perjalanan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa rata-rata Bipih sekitar Rp35,2 Juta.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kafe Estetik di Bandung yang Cocok untuk Bukber, Keren dan Instagramable!

Baca Juga: Ini Alasan Larangan Tidur Setelah Shubuh Menurut dr. Zaidul Akbar, Masih Mau Ngeyel?

Meskipun terdapat selisih biaya dengan penetapan BPIH 2020, biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada Jemaah haji yang telah lunas tunda berangkat tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada Jemaah haji, melainkan dialokasikan pada virtual account.

"Jadi bagi calon Jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag.

Menag mengungkapkan, bahwa dasar pembahasan mengenai BPIH bersama DPR RI diukur menggunakan perkiraan kuota 50% dari kuota Jemaah haji tahun 2019 atau sebayak 110.500 jemaah. Kuota ini terdiri dari sebanyak 101.660 jemaah haji regular dan sebanyak 8.840 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Geruduk Gedung Sate, PW Hima Persis Jabar Tuntut Hentikan Narasi Tiga Periode Hingga Bicara Stabilitas Ekonomi

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan dalam menghitung hanya berupa perkiraan tetapi sekaligus menjadi target bagi pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah berharap, bahwa pada musim haji tahun ini diharapkan dapat memberangkatkan Jemaah haji meskipun situasi pandemi belum kembali normal seperti sediakala. Tetapi, Pemerintah optimis akan memberikan pelayanan terbaik bagi Jemaah haji.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler