Joe Biden Tandatangani UU Pernikahan Sejenis, Rusia Berlaku Denda Ratusan Juta untuk Aksi Propaganda LGBT

15 Desember 2022, 06:00 WIB
Joe Biden Tandatangani UU Pernikahan Sejenis, Rusia Memberlakukan Denda untuk Aksi Propaganda LGBT /Rinda Saparinda/Pixabay

BANDUNGRAYA.ID- Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pernikahan sesama jenis.

Sementara Rusia memberlakukan denda bagi segala bentuk propaganda LGBT.

Langkah yang diambil Biden setelah Kongres AS yang mengesahkan undang-undang tersebut pada Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Link Nonton Gratis! Live Streaming Persib Bandung vs Dewa United Liga 1, Tinggal Satu Klik aja!

Juru bicara Biden, Karine Jean-Pierre mengatakan pengesahan itu bakal membawa perdamaian bagi jutaan LGBTQI+ yang akhirnya akan mendapatkan hak dan perlindungan yang diperlukan.

Dikutip dari laman resmi Reuters, Biden mengatakan pernikahan adalah proposisi sederhana. Siapa yang Anda cintai? Dan apakah Anda akan setia kepada orang yang Anda cintai? Tidak lebih rumit dari itu.

Undang-undang mengakui bahwa setiap orang berhak menjawab pertanyaan itu untuk diri mereka sendiri. Hari ini adalah hari yang baik.

Baca Juga: Gawat! Garut Kota Santri Terpapar Penyimpangan Seksual, Anggota Komunitas LGBT Capai Ribuan Orang

Sontak warga AS beramai-ramai berkumpul di Gedung Putih untuk merayakan tonggak legislatif ini.⁣

Kehadiran pelantun 'True Colours' Cyndi Lauper dan Penyanyi asal Inggris Sam Smith turut memeriahkan acara tersebut.

"Kita bisa tenang malam ini karena keluarga kita diakui dan karena sekarang kita diizinkan untuk mencintai siapa yang kita cintai, kedengarannya aneh, tapi orang Amerika sekarang bisa mencintai siapa yang kita cintai," kata Lauper kepada wartawan pada pengarahan sebelum pertunjukan.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama, Lengkap dengan Link Download Kelender 2023

Sementara Presiden Rusia, Vladimir Putin baru-baru ini mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Aturan ketat bakal diberlakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 103 juta.

Melansir dari laman resmi Reuters, Presiden Vladimir Putin secara resmi meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin 5 Desember 2022 waktu setempat.

Pengesahan itu dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut.

Negara Rusia resmi melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan.

Baca Juga: Bedakan Healing dan Refreshing, Inilah Istilah Psikologi yang Sering Disalahfahami Makna dan Penggunaannya

Rusia memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan yang mempromosikan segala hal yang dianggap "bukan hubungan percintaan yang sewajarnya.

Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta.

Sementara itu, bagi organisasi atau lembaga yang melanggar bakal dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar.

Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler