Kominfo Usul RUU PDP, Simak 5 Negara di Dunia yang Pernah Terapkan Batasan Penggunaan Media Sosial

19 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi istagram: Daftar negara yang pernah melakukan pembatasan penggunaan media sosial. /PIXABAY/Erik_Lucatero

PR BANDUNGRAYA - Saat ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat usulan untuk menerapkan pembatasan usia atas penggunaan media sosial.

Hal itu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP). Kominfo mengusulkan penduduk di bawah usia 17 tahun tidak dianjurkan membuat akun media sosial kecuali ada persetujuan dari pihak orang tua.

Pemerintah menilai keberadaan media sosial membuat komunikasi dan hubungan orang tua dengan anak sedikit terganggu. Adapun media sosial yang banyak dipakai masyarakat Indonesia saat ini adalah Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

Di luar dari RUU PDP yang baru diusulkan Pemerintah soal batasan pembuatan akun media sosial di bawah usia 17 tahun, beberapa negara di dunia juga membuat aturan larangan untuk menggunakan media sosial.

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari distilInfo, berikut 5 negara di dunia yang dilarang menggunakan media sosial tertentu.

1. Pakistan

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Pakistan dikenal sebagai negara yang mengawasi ketat kegiatan penduduknya di internet, terutama terutama terkait agama.

Bahkan Pakistan pernah memblokir halaman Facebook dan juga mengakses situs tersebut setelah karena konten di dalamnya berisi hujatan terhadap agama Islam.

2. Mauritius

Baca Juga: Film Battle of Surabaya Karya Anak Bangsa Akan diputar di Festival Budaya Vive Asia di Argentin

Negara ini memblokir akses penduduknya ke media sosial Facebook setelah akun palsu atas nama Perdana Menteri Mauritius saat itu Navin Ramgoolam muncul.

Namun demikian, larangan itu dicabut setelah beberapa jam. Kejadian itu membuat Mauritius mengetatkan aturan soal penggunaan media sosial.

3. Suriah

Baca Juga: Harap Sabar! Laman Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Didik Masih Eror

Sebagai negara yang masih melakukan peperangan, Suriah telah memblokir Facebook sejak 2007 ketika pemerintah spekulatif Israel menyusup melalui situs media sosial.

4. Bangladesh

Pemerintah Bangladesh sangat ketat pada penggunaan media sosial, terlebih saat gambar kartun Nabi Muhammad viral di media sosial.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang BLT UMKM dan 5 Bansos Lainnya Sampai 2021

Seperti Pakistan, Bangladesh juga mengambil tindakan tegas terhadap hal yang sama, dan Situs web dilarang di sana untuk sementara waktu di negara tersebut.

5. Korea Utara

Bukan sebatas membatasi penggunaan media sosial tertentu dalam janga waktu tertentu, Korea Utara benar-benar melarang penggunaan internet bagi penduduk sipil. Korea Utara memang dikenal sebagai negara yang tertutup akan budaya negara luar.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: distilInfo

Tags

Terkini

Terpopuler