PR BANDUNGRAYA - Sejak diumkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada tenaga didik dan guru honorer non-PNS beberapa hari lalu, laman Kemdikbud mengalami gangguan.
Hal itu dikarenakan banyaknya pengguna internet yang berusaha masuk untuk mencari informasi di laman Kemdikbud, salah satunya mengenai BSU.
Kemdikbud menyiapkan BSU senilai Rp1,8 juta pada tenaga didik dan guru honorer non-PNS di bawah gaji Rp5 juta.
Baca Juga: Saking Miripnya dengan Kim Ju-ha, Pembawa Berita Berteknologi AI Ini Ditakuti Banyak Orang
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, tenaga didik dan guru honorer diberikan kesempatan untuk melengkapi data yang diperlukan agar bisa mengklaim bantuan ini.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabiner, calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.
Dokumen yang dimaksud meliput Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bersifat tidak wajib.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Usulkan Batas Usia Pakai Media Sosial Adalah 17 Tahun
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji wajib menyertakan Surat Keputusan Penerima BSU.
Surat Keputusan Penerima BSU dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.