Rangkuman Kasus Habib Rizieq, Simak 5 Fakta Penangkapan HRS dari Mangkir hingga Diborgol

- 14 Desember 2020, 18:01 WIB
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari: Simak 5 fakta penangkapan Habib Rizieq.
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari: Simak 5 fakta penangkapan Habib Rizieq. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Kepulangan Habib Rizieq Shihab dengan tujuan awal untuk menikahkan putri keempatnya berujung malapetaka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

Kedatangan sang Habib di tengah pandemi virus corona tak menghentikan antusiasme pengikutnya untuk berbondong-bondong memberikan sambutan di Bandara Soekarno-Hatta kala itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kapolda Metro Klaim Laskar FPI Rampas Pistol Milik Aparat untuk Tembak Polisi?

Kasus kerumunan berlanjut pada malam perayaan Maulid Nabi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Setidaknya ada sekira 10.000 tamu yang hadir dalam acara yang digelar Habib Rizieq saat itu.

Kini, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq sendiri kini mendekap di tahanan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Menhan RI Prabowo Subianto Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Benarkah?

Sebagaimana dilansir dari PMJ News, simak 5 fakta penangkapan Habib Rizieq Shihab.

1. Menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah