Hentikan Diskriminasi Terhadap Wanita Berhijab, Filipina Tetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional

- 1 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi perempuan mengenakan hijab.
Ilustrasi perempuan mengenakan hijab. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui undang-undang yang menyatakan bahwa tanggal 1 Februari ditetapkan sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya.

Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik muslim, toleransi terhadap agama lain di Filipina, serta bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap wanita berhijab dan memberikan pemahaman tentang nilai kesopanan.

Pada Selasa, 26 Januari 2021, Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut dengan 203 anggota parlemen memberikan suaranya.

Baca Juga: Menyusul Penahanan Aung San Suu Kyi, KBRI Pastikan Ratusan WNI di Myanmar Baik-baik Saja

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan. Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina dengan sebagian besar Muslim tinggal di Pulau Mindanao.

Perwakilan partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan selaku penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota Parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah bandingan.

Sangcopan menilai, RUU tersebut berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina. Ia juga ingin RUU itu mempromosikan toleransi dan penerimaan agama.

Baca Juga: Sama-sama Punya Dendam, 4 Pemuda Habisi Preman Kampung di Dayeuhkolot, Golok dan Kujang Jadi Barang Bukti

Sangcopan mengatakan, wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, termasuk Filipina. Ia menyebut, beberapa universitas di Filipina melarang pelajar muslim mengenakan jilbab.

"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," tutur Sangcopan sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Arab News.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x