Biaya Ibadah Haji Terbaru 2022 dari Kemenag Lengkap dengan Rinciannya

- 14 April 2022, 20:51 WIB
Biaya Ibadah Haji Terbaru 2022 dari Kemenag Lengkap dengan Rinciannya
Biaya Ibadah Haji Terbaru 2022 dari Kemenag Lengkap dengan Rinciannya /Pixabay/Alymo/

Baca Juga: Ini Alasan Larangan Tidur Setelah Shubuh Menurut dr. Zaidul Akbar, Masih Mau Ngeyel?

Meskipun terdapat selisih biaya dengan penetapan BPIH 2020, biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada Jemaah haji yang telah lunas tunda berangkat tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada Jemaah haji, melainkan dialokasikan pada virtual account.

"Jadi bagi calon Jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag.

Menag mengungkapkan, bahwa dasar pembahasan mengenai BPIH bersama DPR RI diukur menggunakan perkiraan kuota 50% dari kuota Jemaah haji tahun 2019 atau sebayak 110.500 jemaah. Kuota ini terdiri dari sebanyak 101.660 jemaah haji regular dan sebanyak 8.840 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Geruduk Gedung Sate, PW Hima Persis Jabar Tuntut Hentikan Narasi Tiga Periode Hingga Bicara Stabilitas Ekonomi

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan dalam menghitung hanya berupa perkiraan tetapi sekaligus menjadi target bagi pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah berharap, bahwa pada musim haji tahun ini diharapkan dapat memberangkatkan Jemaah haji meskipun situasi pandemi belum kembali normal seperti sediakala. Tetapi, Pemerintah optimis akan memberikan pelayanan terbaik bagi Jemaah haji.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah