Aljazeera melaporkan bahwa para pejabat AS mengatakan TikTok bisa menimbulkan risiko nasional. Pihak AS menilai demikian karena mereka khawatir soal keamanan data pengguna.
Sejak munculnya isu tersebut, TikTok lansung diselidiki oleh Komite Investasi Asing AS untuk melihat kemungkinan bisnis yang dapat mengganggu keamanan nasional AS.
Aplikasi yang populer di kalangan remaja itu membantah tudingan yang dilontarkan pemerintah AS.
TikTok yang telah diunduh 175 juta kali di AS dan lebih dari satu miliar kali di seluruh dunia, telah mengajukan gugatan yang menentang tindakan keras dari pemerintah AS tersebut.
Baca Juga: Dalami Kasus Djoko Tjandra, KPK dan Bareskrim Gelar Perkara secara Tertutup
Gugatan tersebut menyatakan bahwa perintah Trump melakukan penyalahan Undang-Undang karena platform tersebut bukan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.
Hingga kini, Reuters melaporkan bahwa calon pembeli TikTok sedang mendiskusikan empat cara untuk menyusun akuisisi dari ByteDance, termasuk membeli operasi di AS tanpa perangkat lunak utama.***