Siarkan Aksi Unjuk Rasa Anti-Pemerintah, Media Berita di Thailand Terancam Ditutup Pengadilan

- 21 Oktober 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi televisi: Media pemberitaan di Thailand terancam ditutup pengadilan karena siarkan aksi unjuk rasa.
Ilustrasi televisi: Media pemberitaan di Thailand terancam ditutup pengadilan karena siarkan aksi unjuk rasa. /PEXELS

PR BANDUNGRAYA - Sebuah media pemberitaan di Thailand terancam ditutup karena melaporkan fenomena aksi protes anti pemerintah di Bangkok. Muatan berita berisi par demonstran yang turun ke jalan di hari keenam gelombang unjuk rasa.

Media yang ditutup tersebut terhubung dengan mantan perdana menteri Thailand yang diasingkan, Thaksin Shinawatra.

Sebuah situs web, Voice TV yang sebagian besar dimiliki keluarga Thaksin merupakan salah satu dari empat organisasi media yang dikecam pemerintah setempat karena melaporkan berbagai gerakan aksi protes pro-demokrasi yang dipimpin banyak anak muda.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Ribuan pengujuk rasa yang mengkritik kebijakan pemerintah tersebut berkumpul di ibu kota setiap hari untuk berdemonstrasi.

Para demonstran dianggap sudah melanggar larangan pertemuan maksimal empat oran yang diberlakukan pemerintah Thailand pekan lalu. Aturan tersebut dibuat demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Dalam aksinya, para demonstaran menuntut pengunduran diri perdana menteri mereka, Prayut Chan-ocha yang bisa berkuasa melalui kudeta dan reformasi monarki kerajaan. 

Baca Juga: Nokia Rancang Analitik Termal untuk Perangi Covid-19 di Tempat Kerja

"Kebebasan media penting tetapi dalam beberapa kasus ada beberapa media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," kata Prayut kepada wartawan setelah rapat kabinet menyusul putusan di pengadilan Bangkok pada 20 Oktober 2020.

Menurut Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat setempat, kantor media yang ditutup tersebut diduga menerbitkan dan menyiarkan materi yang melanggar undang-undang kejahatan komputer dan dekrit darurat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI Human Right Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x