Paus Fransiskus Dukung Kaum LGBT, Begini Reaksi Uskup di Filipina dan Singapura

- 23 Oktober 2020, 06:09 WIB
Paus Fransiskus beri pernyataan dukung pasangan LGBT.
Paus Fransiskus beri pernyataan dukung pasangan LGBT. /Instagram.com/@franciscus

PR BANDUNGRAYA - Paus Fransiskus yang menyuarakan dukungan untuk melegalkan pasangan sesama jenis, atau LGBT menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. 

Keuskupan Agung Katolik Roma Singapura mengatakan bahwa pernyataan Paus Fransiskus tidak dapat diterima sebagai ajaran resmi Katolik.

Terkait dengan komentar Paus Fransiskus tersebut, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum menerima informasi resmi dari Vatikan 

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Sebelumnya, pengajuan untuk melegalkan pasangan LGBT telah ditentang oleh legislator konservatif . 

Sementara, kelompok LGBT di Filipina menyambut baik dukungan yang diungkapkan oleh Paus Fransiskus. 

Juru bicara Presiden Rodrigo Duterte mengatakan, pemimpin Filipina telah lama menyatakan dukungannya kepada kelompok LGBT.

Baca Juga: Siap-siap Ada Libur Panjang Akhir Bulan Ini, Simak Daftar Lengkap Cuti Bersama Tahun 2020

Meskipun demikian, untuk melegalkan pasangan LGBT, diperlukan proses melalui Kongres. 

Akan tetapi, seorang pensiunan Uskup Sorsogon Arturo Bastes, mengungkapkan keraguannya terhadap moral Paus Fransiskus. 

Sorsogon menjelaskan, melegalkan pasangan LGBT bertentangan dengan ajaran gereja. 

Baca Juga: Ada 7 Wilayah di Sumedang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini, Berikut Rinciannya

Setidaknya tiga Uskup lainnya menyatakan terkejut dan tersinggung terhadap dukungan pernyataan Paus Fransiskus.

Pihaknya menilai melegalkan pasangan LGBT akan mengarah pada tindakan amoral.

Uskup di Filipina menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Vatikan terkait kabar tersebut.

Baca Juga: Adakan Digi Social Fest 2020, 50 Ide dari Telkom Schools Berhasil Terpilih Jadi yang Terbaik

Pihaknya menilai, pernyataan Paus Fransiskus yang muncul dari sebuah film dokumenter tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi. 

Film dokumenter tersebut mungkin telah melewati penyuntingan, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dari kutipan dalam tayangan tersebut. 

Sebagaimana diketahui, pemahaman Katolik tentang pernikahan didefinisikan sebagai sakramen. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

Secara gamblang ajaran gereja hanya mengizinkan pernikahan antara pria dan wanita, baik secara sipil, hukum, atau sakramental gereja.

Dalam arti seorang pria dan seorang wanita yang dibaptis, mengikatkan diri untuk hidup dalam pernikahan yang sah.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, diketahui ikatan pernikahan tersebut memiliki dua sifat, yaitu persatuan, dan tidak terpisahkan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bandung Hari Ini, Kamis 22 Oktober: Ada 1.820 Kasus Terkonfirmasi Positif

Pernikahan Katolik bersifat monogami, di mana pria dan wanita bersatu dalam satu daging, dan tak terpisahkan sampai mati. 

Terlepas dari persatuan pasangan LGBT, yang dianggap legal di dalam masyarakat, serta disetujui oleh negara, namun ajaran gereja Katolik tentang pernikahan tidak pernah berubah.

Meskipun pasangan LGBT dapat diterima oleh masyarakat, namun di dalam masyarakat, tidak dapat diartikan legal secara moral dan sah secara ajaran gereja Katolik.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: AP News Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x