Catat! Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap Pemkot Bogor, Apa Saja?

5 Februari 2021, 16:00 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di akhir pekan. Kebijakan tersebut berlaku baik warga Kota Bogor maupun luar kota, untuk kendaraan roda dua dan empat.

Susatyo mengatakan, aturan ganjil genap ini akan diterapkan di semua ruas jalan dan berlaku pada tanggal 6 Februari 2021.

Tak hanya warga Bogor, kendaraan yang masuk dari luar kota atau hanya melintas menuju Puncak atau Sukabumi tetap akan diterapkan kebijakan yang sama.

Baca Juga: Ketahui Tahapan Seleksi CPNS 2021 Sebelum Daftar Yuk! 6 Rintangan Ini Wajib Ditaklukan Agar Lolos Jadi PNS

"Sama, di semua ruas jalan nanti dari Polresta akan mengawasi jalan-jalan protokol. Dari Polsek dan polisi RW juga akan mengingatkan warga sejak berangkat dari rumah," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News 2021, Jumat 5 Februari 2021.

Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti angkutan umum, ojek online, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.

"Kalau untuk angkutan umum, ambulans, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol juga sama (dikecualikan)," kata dia.

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Begini Kondisi Terkini dari Kapolsek Beduai, AKP Eng Suwenda

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini hanya berlaku pada saat akhir pekan.

"Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor.

Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat. Lalu, jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga akan ditutup setiap akhir pekan.

Baca Juga: Hanya Rp20 ribu, Penumpang Kereta Api Bisa Cek Virus Corona Menggunakan GeNose C19

"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," tutup Bima.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler