15 Wilayah Jabar Terapkan New Normal, Ridwan Kamil: Masjid Besar Jangan Buka Dulu

31 Mei 2020, 16:14 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan evaluasi PSBB di Jabar, Jumat, 29 Mei 2020.* /Humas Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan dilepasnya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan digantikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, Kabupaten Bandung Barat telah menyesuaikan kondisi rumah ibadah sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil turut melakukan pemantauan langsung ke Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang yang dalam waktu dekat dibuka kembali untuk kegiatan ibadah.

Memasuki era new normal atau adaptasi kebiasaan baru, tempat ibadah menjadi salah satu titik kerumunan yang boleh kembali di buka.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Cimahi Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit, Simak Faktanya

Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan satu dari 15 wilayah di Jawa Barat yang diizinkan melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan beroperasi kembalinya berbagai tempat usaha, wisata, dan ibadah dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan wilayah yang boleh melakukan new normal didasari oleh pengukuran sembilan indeks, seperti laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19.

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” kata Ridan Kamil pada Sabtu 30 Mei 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemprov Jabar.

Baca Juga: Soal Sanksi Papan Pengumuman di Bandung, Ketua RT Sebut Pemudik Telah Pulang dan Isolasi Mandiri

"Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” tuturnya.

Mulai 1 Juni 2020, kegiatan rumah ibadah dapat mulai digelar sesuai dengan protokol kesehatan virus corona.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga: Microsoft PHK Puluhan Karyawan di AS dan Inggris, Jubir Sebut Bukan Karena Virus Corona

Kendati demikian, Ridwan Kamil hanya merekomendasikan pembukaan rumah ibadah di kawasan pemukiman. Artinya, rumah ibadah besar lebih baik tidak dibuka terlebih dahulu walau telah new normal.

Hal tersebut direkomendasikan sebagai upaya menghindari penyebaran virus dari orang luar yang kemungkinan menggunakan temapat ibadah besar untuk melakukan kegiatan spiritual.

“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ," kata dia.

Baca Juga: Dokternya Salah Diagnosa Usus Buntu sebagai Hamil Muda, Gadis Perawan Mengamuk di Media Sosial

"Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” tutur Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus corona.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemda Provinsi Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI.

Baca Juga: Tak Pernah Kontak dengan Pasien COVID-19, Bayi Usia 6 Hari Terpapar Virus Corona

Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjemaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan***.

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler