Jokowi Rilis Daftar 102 Daerah di Indonesia yang Boleh Terapkan New Normal, DKI Jakarta Tak Termasuk

- 31 Mei 2020, 14:17 WIB
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan 102 daerah di Indonesia yang diizinkan untuk menerapkan adaptasi kehidupan baru atau new normal, yang juga disebut sebagai kegiatan masyarakat proaktif dan aman COVID-19.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Sekretariat Kabinet, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kehidupan new normal kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dalam zona hijau.

102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh mencakup 14 kabupaten/kota, Sumatra Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Baca Juga: Soal Sanksi Papan Pengumuman di Bandung, Ketua RT Sebut Pemudik Telah Pulang dan Isolasi Mandiri

Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap tiap-tiap kabupaten/kota yang diizinkan menerapkan kehidupan new normal dapat menegakan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Baca Juga: Microsoft PHK Puluhan Karyawan di AS dan Inggris, Jubir Sebut Bukan Karena Virus Corona

Doni juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni mengatakan bahwa tiap-tiap Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota harus mengambil keputusan melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x