Ridwan Kamil Dipanggil Polisi soal Kerumunan HRS, Instruksi Tito Karnavian Bisa Pecat Gubernur

19 November 2020, 16:13 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akhirnya menerbitkan instruksi menteri terkait pelanggaran protokol kesehatan. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Buntut kerumunan massa yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, sejumlah pejabat dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lebih lengka, Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Megamendung Agus, Camat Megamendung Endi Rismawan.

Kemudian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A Agus Ridallah, Panitia FPI Habib Muchsin Al-atas, Kepala Desa Kuta Megamendung, Kusnadi, Ketua RT 1 Megamendung Marno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah Bogor Burhanudin, serta Bhabinkamtibmas Megamendung Aiptu Dadang Sugiana.

Baca Juga: Link Live Streaming NCT World 2.0 Ep 6 Tayang di Mnet Hari Ini, Tantangan Baru Bagi 23 Member NCT

Ridwan Kamil mengklaim bahwa kerumunan yang terjadi di Megamendung tidak dapat dikendalikan. Menurutnya apa yang terjadi di acara Habib Rizieq sama hal nya dengan demo UU Cipta Kerja, massa yang berkumpul tak bisa dikenadalikan.

"Kalau konstelasi sudah tidak bisa dikendalikan tapi diskresi pendekatan keamanan tidak sederhana di teori. Seperti demo Omnibus Law, kan harusnya juga enggak boleh. Tapi kalau massa berlimpah akhirnya yang dilakukan membiarkan tapi menjaga tetap ketertiban," katanya.

Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Tito Karnavian Resmi Bisa Copot Gubernur, Ridwan Kamil: Saya Juga Seperti Pak Anies", kerumuman yang terjadi di Megamendung jelas-jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: BTS hingga EXO Bakal Hadir di Indonesia? SCTV Goda Penggemar K-Pop dengan 'Kpop Super Concert'

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seiring dengan terbitnya instruksi tersebut, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati bisa terkena sanksi pemberhentian jika tak mengikuti perundang-undangan. Instruk ini berlaku mulai hari ini, 18 November 2020

Namun demikian, Ridwan Kamil dalam Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengklaim memiliki rekam jejak baik dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Akhir Tahun di Bandung? Berikut 5 Rekomendasi Wisata Alam yang Bisa Dikunjungi di Penghujung Tahun

Ia mencatat, dari 600 ribu pelanggaran di Jabar, 90 persen di antaranya dilakukan individu sedangkan sisanya oleh institusi.

"Jadi sebenarnya track record memberikan sanksi sudah ada, dan harusnya sudah dilakukan. Kalau belum nanti saya ingatkan," kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal dimintai klarifikasinya di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat 20 November mendatang.

Baca Juga: Trending di Youtube, MV aespa ‘Black Mamba’ Sukses Catat Rekor Baru dalam Debut K-Pop

Ridwan Kamil bakal diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.*** (Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler