Resmi, Habib Rizieq Akan Dipanggil oleh Polda Jabar untuk Dimintai Klarifikasi

21 November 2020, 16:45 WIB
Polri Bakal Panggil Habib Rizieq dan Anies Baswedan terkait dugaan pelaggaran Prokes Covid-19 saat menggelar acara pernikahan putrinya /Tangkapan layar Front TV.

PR BANDUNG RAYA - Usai menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan, imam besar Front Pembela Islam (FPI ) Habib Rizieq Shihab akhirnya akan dipanggil oleh Polda Jabar.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan bahwa pemanggilan Habib Rizieq ini untuk mencari titik terang soal polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi kala adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq.

Baca Juga: Besaran UMK 2021 Jawa Barat Akan Ditetapkan Hari Ini oleh Ridwan Kamil

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Erdi menuturkan bahwa Habib Rizieq akan dipanggil dan dimintai keterangan atau klarifikasi soal kehadirannya di Megamendung.

Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Ingatkan Fans Resonance Pt.2 Segera Rilis, NCT Bagikan Foto Teaser Member Sub Unit 90s Love

Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi COVID-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan. Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa 24 November 2020.

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kompak Kritik Keras TNI atas Penurunan Baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq

"Dari keterangan kemarin, Jumat (20/11), sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi dikutip dari Antara.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler