Besaran UMK 2021 Jawa Barat Akan Ditetapkan Hari Ini oleh Ridwan Kamil

- 21 November 2020, 16:39 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Isnstagram.com/@barisan.ridwankamil

PR BANDUNGRAYA - Pandemi Covid-19 belum juga usai, sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dagang maupun jasa mengalami kemerotosan, buntutnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Walau telah memberikan arahan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021, masih ada beberapa wilayah yang tetap memberlakukan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Ingatkan Fans Resonance Pt.2 Segera Rilis, NCT Bagikan Foto Teaser Member Sub Unit 90s Love

Sementara itu, di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil baru akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2021, pada Sabtu 21 November 2020.

Sebagaimana dilaporkan Prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Hari Ini Ridwan Kamil Akan Tetapkan Besaran UMK 2021 di Jabar, Ini Harapan Buruh", beberapa daerah telah menyampaikan usulan rekomendari UMK tahun 2021.

Sebelumnya, beberapa daerah di Jawa Barat telah menyelesaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021. UMK masing-masing kota/kabupaten ini merupakan hasil musyawarah dari masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kompak Kritik Keras TNI atas Penurunan Baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan, beberapa daerah sudah menyampaikan usulan rekomendasi UMK tahun 2021, yang besarannya variatif di angka 3 hingga 8 persen.

"Hari ini secara formal akan diumumkan besaran UMK di Jabar," kata Roy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 21 November 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x