PR BANDUNGRAYA - Rumah Sakit UMMI Kota Bogor diduga melanggar dan menghalang-halangi prosedur saat merawat pasien Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rumah Sakit UMMI Kota Bogor diduga terlibat dalam adanya upaya menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan Pasal 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: JANGAN LUPA! 6 Bansos Ini Masih Cair Bulan Desember, Nomor 5 Cair Hari Ini, Cek Rekening!
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota menaikkan status kasus dugaan yang melibatkan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor saat merawat Habib Rizieq Shihab ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini Selasa, 8 Desember 2020: Ada Cinta hingga Keuangan
Pada tahap penyidikan, Hendri Fiuser memaparkan bahwa tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti.
"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," kata Hendri Fiuser.