Hendri Fiuser memaparkan bahwa untuk proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, dengan salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini, 8 Desember 2020: Asmara, Karier, Kesehatan
Dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan dari para saksi, menurut Hendri Fiuser, tidak ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan status menjadi penyidikan.
"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," tutur dia.
Lebih lanjut, Hendri Fiuser menjelaskan bahwa berdasarkan keterang saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Doa Tolak Bala dan Artinya, Amalkan Agar Umat Muslim Terhindar dari Cobaan dan Bencana
Sebelumnya, Hendri Fiuser mengatakan bahwa dalam tahap penyidikan, saksi-saksi diminta keterangan seputar penanganan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor kepada Habib Rizieq Shihab.
Tim penyidik akan menggali informasi terkait adanya prosedur yang dilanggar, serta dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada para saksi.***