Objek Wisata hingga Acara Hiburan di Garut Ditutup Sementara hingga 25 Januari 2021

- 14 Januari 2021, 16:36 WIB
salah satu objek wisata di Garut, Pantai Pangandaran.
salah satu objek wisata di Garut, Pantai Pangandaran. /Instagram.com/@Susipudjiastuti115

PR BANDUNGRAYA - Mengingat kondisi saat ini masih darurat akibat pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah telah menerapkan beberapa kebijakan.

Kebijakan baru tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah wabah Covid-19 dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara untuk wisatawan.

Baca Juga: Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

Penutupan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan yakni hingga 25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan.

"Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," katanya.

Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Telusuri Tempat Pesta di Salah Satu Perumahan

Menurutnya, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial.

Sebab selama ini tempat wisata seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan," kata Budi.

Baca Juga: Impikan Alam Kubur, Syekh Ali Jaber: Saya Takut dan Kesepian, Tiba-tiba Muncul Cahaya Surat Al Mulk

Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa kebijakan penutupan ini disambut oleh pelaku usaha wisata.

"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan Covid-19," katanya.

Budi juga menegaskan, selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.

Baca Juga: Kocak, Ini Cara Jungkook BTS Atasi Rasa Gugupnya sebelum Naik ke Panggung

Selama penutupan tersebut, beberapa lokasi akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah