Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI Terkait Pernyataan Bohong, Wali Kota Bogor Ungkap Kronologinya

- 19 Januari 2021, 07:35 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ANTARA/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ANTARA/Arif Firmansyah /
 
PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan kronologi Satgas Covid-19 melaporkan RS UMMI Bogor ke Polresta Bogor.
 
Seperti yang diketahui, Satgas Covid-19 melaporkan RS UMMI Bogor setelah diduga menghalang-halangi penanganan wabah Covid-19.
 
Kronologi terkait Satgas Covid-19 melaporkan RS UMMI Bogor ini diungkap Bima Arya saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor pada Senin kemarin, 19 Januari 2021.
 
 
"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI," kata Bima.
 
Lebih lanjut, Bima mengatakan dirinya mendapati belasan pertanyaan, termasuk seputar dugaan pernyataan tidak benar atau bohong dari RS UMMI Bogor.
 
"Jadi waktu itu Satgas Covid-19 ke sana untuk meminta pihak RS untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq," ujar Bima.
 
 
RS UMMI Bogor diduga memberikan pernyataan bohong terkait status medis Habib Rizieq yang sempat dinyatakan positif Covid-19.
 
"Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tutur Bima.
 
Habib Rizieq Shihab diketahui menjalani tes swab yang dilakukan oleh tim MER-C secara diam-diam di RS UMMI Bogor pada 25 November 2020.
 
 
Pada saat itu, pihak RS UMMI Bogor menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19. Akan tetapi, dua pekan kemudian, Habib Rizieq Shihab diketahui positif Covid-19.
 
"Satgas Covid-19 baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI tanggal 25 November," kata Bima.
Satgas Covid-19 menilai RS UMMI Bogor tidak transparan dan tidak kooperatif saat dimintai penjelasan terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab.
 
Maka dari itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
 
 
Dalam kasus tersebut, polisi saat ini telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x