Cincin di Tangan Anak 14 Tahun Tak Bisa Copot, Disdamkar Garut Imbau Masyarakat untuk Tetap Berhati-hati

- 11 Februari 2021, 19:56 WIB
Petugas pemadam kebakaran Disdamkar Garut membantu melepaskan cincin di jari tangan warga.
Petugas pemadam kebakaran Disdamkar Garut membantu melepaskan cincin di jari tangan warga. /Dok. Disdamkar Garut

PR BANDUNGRAYA - Masyarakat pada umumnya mengenal dinas pemadam kebakaran dengan tugas memadamkan api.

Kali ini, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Garut membantu seorang anak berusia 14 tahun untuk melepaskan cincinnya.

Anak tersebut diketahui berasal dari Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Pelayanan Penyelamatan Non-Kebakaran, Dadan Wandi Wandani, menuturkan kejadian cincin yang sukar dilepaskan kerap terjadi.

Baca Juga: Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Kartika Putri Curhat hingga Menangis Soal Polemik dengan dr. Richard

"Diharapkan masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menggunakannya. Pastikan memakai ukuran yang sesuai dengan jari", ujar Dadan dikutip PRBandungRaya.com dari Pemprov Jabar, Rabu 11 Februari 2021.

Anak tersebut bernama Muhammad Zidan Maulana (14), didampingi ayahnya Yayat Ruhiyat (39), mendatangi Kantor Disdamkar Garut yang berlokasi di Jalan Merdeka, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sang ayah menuturkan bahwa anaknya memakai cincin pada jari manis tangan kanannya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan 3 Jenis Bansos di Februari 2021, Segera Cek Nama Anda dan Lakukan Pencairan Dana

Cincin tersebut diketahui berbahan stainless steel. Karena ukurannya kecil membuat jarinya perlahan membengkak.

Awalnya, ia langsung memberikan pertolongan pertama dengan memanfaatkan sabun sebagai pelicin pada jari, namun usahanya tetap belum berhasil.

Berbekal keahlian dan pengalaman dalam penanganan pelepasan cincin serta ditunjang dengan peralatan yang memadai, Tim Disdamkar Garut melakukan pelepasan cincin.

Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Husin Alwi: Hati-Hati Main Medsos, Polri Tidak Pandang Bulu

Akhirnya cincin tersebut berhasil dilepaskan hanya dalam waktu 10 menit saja.

Dadan menyampaikan pelayanan tidak hanya fokus terhadap penanganan kebakaran ataupun penyelamatan (rescue) semata, tetapi banyak jenis pelayanan (non-kebakaran) yang bisa diberikan.

Mulai dari penanganan kebakaran, penyelamatan hewan, evakuasi korban, hingga melepaskan cincin sekalipun dan masih banyak lagi.

"Satu lagi, perlu diingat dan dipahami bahwa segala jenis layanan tidak dipungut biaya apapun (gratis)," ujar Dadan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah