PR BANDUNGRAYA - Polisi kini telah menetapkan RS yang merupakan guru ngaji di Garut sebagai tersangka terkait dugaan kasus asusila.
Dugaan kasus asusila ini muncul setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kemudian keluarga korban dan warga lainnya pergi ke rumah RS tersangka dugaan kasus asusila tersebut.
Namun setelah tiba di lokasi, warga tidak menemukan keberadaan RS di rumahnya.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Muhammadiyah Larang Masyarakat Non-Islam Terima Vaksin Covid-19
Dilaporkan bahwa tersangka RS melakukan pencabulan kepada sejumlah murid yang masih berumur 17 tahun.
Diketahui aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat juga mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap guru ngaji tersebut.
Baca Juga: Bocoran Vincenzo Episode 15: Jang Han Seo Datangi Vincenzo dan Hong Cha Young, Ada Apa?
"Tersangka masih dalam pencarian," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Hingga kini polisi menuturkan kasus asusila ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Guna mendalami dugaan kasus asusila tersebut, tim penyidik sudah memeriksa saksi dan juga mengamankan barang bukti.
"Penyidik sudah memeriksa empat saksi, untuk bukti surat sudah ada," katanya.
Sebelumnya dugaan kasus asusila ini diketahui warga Garut pada Senin, 5 April 2021.
Namun sejak itu, guru ngaji RS sudah melarikan diri dari rumahnya.
Warga yang tidak menemukan tersangka RS, akhirnya warga membakar bangunan semipermanen karena merasa kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut.***